Pengumuman 24 October 2022 Urusan Hukum, Kepegawaian, Tata Laksana 206 Dilihat

STUDI LANJUT DOSEN PNS DPK

Sehubungan dengan telah diberlakukannya Permendikbudristek No. 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, kami sampaikan dengan hormat bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil termasuk Dosen PNS Dpk yang melaksanakan studi lanjut wajib memiliki penugasan dari instansi/unit kerja dalam hal ini yaitu Kemdikbudristek dan/atau LLDIKTI Wilayah VII. Bagi Dosen PNS Dpk yang sedang/sudah menjalankan studi lanjut yang dimulai sebelum tanggal 1 Juni 2022 namun belum memiliki Surat Keputusan Izin Belajar atau Tugas Belajar diberikan kesempatan untuk segera mengajukan permohonan izin/tugas belajar kepada LLDIKTI Wilayah VII selambat-lambatnya (harus telah diterima LLDIKTI VII) tanggal 31 Desember 2022. Diluar tanggal yang ditentukan, permohonan studi lanjut yang terlambat diajukan tidak dapat diproses. Ketentuan selengkapnya silahkan klik tautan di bawah ini

Informasi Terbaru

Pembukaan Kembali Periode Pelaporan BKD Genap 2025/2026

08 Sep 2026 Tim Kerja Sistem Informasi (dh. SMP)

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Menyusuli Surat Kepala LLDIK...

Baca Selengkapnya

Persyaratan Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar Periode Semester Genap 2025/2026

08 Sep 2026 Tim Kerja Sistem Informasi (dh. SMP)

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII...

Baca Selengkapnya

Workshop Penulisan Proposal Hibah Nasional untuk Dosen Muda dan Vokasi Batch 2

07 Sep 2026 Tim Kerja Akademik dan Risbang

Yth. 1.Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta 2.Kepala LLDIKTI Wilayah VII Dengan hormat,...

Baca Selengkapnya

Pembukaan Usulan Tahap Kedua KIP Kuliah Tahun 2026

02 Sep 2026 Tim Kerja Kemahasiswaan

Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Bersama i...

Baca Selengkapnya
Tut Wuri

Layanan LLDIKTI VII

Dapatkan informasi lengkap mengenai standar layanan dan prosedur kami.

Lihat Standar Layanan