Kedudukan, Tugas & Fungsi
Landasan operasional dan peran strategis LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur.
Kedudukan Lembaga
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dipimpin oleh pejabat Eselon II yaitu seorang Kepala dibantu oleh Sekretaris, dan dalam melaksanakan tugas kedudukannya bertanggungjawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Tugas Utama
Melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Fungsi LLDIKTI Wilayah VII
Dalam melaksanakan tugas fasilitasi peningkatan mutu tersebut, LLDIKTI Wilayah VII menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:
Melaksanakan pemetaan mutu Pendidikan tinggi.
Melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan Pendidikan tinggi.
Melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi.
Melaksanakan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal.
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi.
Mengelola data dan informasi di bidang mutu Pendidikan tinggi.
Melaksanakan administrasi LLDIKTI.