Kedudukan, Tugas & Fungsi

Landasan operasional dan peran strategis LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur.

Kedudukan Lembaga

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dipimpin oleh pejabat Eselon II yaitu seorang Kepala dibantu oleh Sekretaris, dan dalam melaksanakan tugas kedudukannya bertanggungjawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Tugas Utama

Melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Rincian Fungsi

Fungsi LLDIKTI Wilayah VII

Dalam melaksanakan tugas fasilitasi peningkatan mutu tersebut, LLDIKTI Wilayah VII menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:

Melaksanakan pemetaan mutu Pendidikan tinggi.

Melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan Pendidikan tinggi.

Melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi.

Melaksanakan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal.

Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi.

Mengelola data dan informasi di bidang mutu Pendidikan tinggi.

Melaksanakan administrasi LLDIKTI.