- masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020, dapat diperpanjang 1 semester, dan pengaturannya diserahkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat;
- praktikum laboratorium dan praktek lapangan dapat dijadwal ulang sesuai dengan status dan kondisi di daerah;
- penelitian tugas akhir selama masa darurat ini agar diatur baik metode maupun jadwalnya, disesuaikan dengan status dan kondisi setempat;
- periode penyelenggaraan kegiatan pembelajaran semester genap 2019/2020 pada seluruh jenjang program pendidikan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana dengan baik;
- persiapan pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana disampaikan dalam angka 1 sampai 4 di atas agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.
Informasi Terbaru
Pembukaan Usulan Tahap Kedua KIP Kuliah Tahun 2026
Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Bersama i...
Baca SelengkapnyaSurat Perubahan Linimasa Penilaian dan Pengajuan Surat Pengantar Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Lektor Kepala dan Profesor Gelombang II Tahun 2026
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Menindaklanjuti Surat Direktur Su...
Baca SelengkapnyaUndangan Workshop Laporan Pembelajaran PDDIKTI pada Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII (terlampir) Dalam rangka...
Baca SelengkapnyaPengantar Koordinasi Pendataan Mahasiswa Asal Flores Terdampak Bencana
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Menindaklanjuti Surat Kepala Le...
Baca Selengkapnya
Layanan LLDIKTI VII
Dapatkan informasi lengkap mengenai standar layanan dan prosedur kami.
Lihat Standar Layanan