Pengumuman 31 August 2020 Tim Kerja Akademik dan Risbang 388 Dilihat

Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi

Yth. Para Pimpinan Perguruan Tinggi di tempat Berikut adalah Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi mewajibkan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan Antikorupsi (PAK) melalui pendekatan insersi/sisipan di mata kuliah wajib umum (MKWU) atau mata kuliah relevan lainnya paling lambat September 2020.

Lampiran Dokumen

Informasi Terbaru

Workshop Penulisan Proposal Hibah Nasional untuk Dosen Muda dan Vokasi Batch 2

07 Sep 2026 Tim Kerja Akademik dan Risbang

Yth. 1.Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta 2.Kepala LLDIKTI Wilayah VII Dengan hormat,...

Baca Selengkapnya

Pembukaan Usulan Tahap Kedua KIP Kuliah Tahun 2026

02 Sep 2026 Tim Kerja Kemahasiswaan

Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Bersama i...

Baca Selengkapnya

Surat Perubahan Linimasa Penilaian dan Pengajuan Surat Pengantar Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Lektor Kepala dan Profesor Gelombang II Tahun 2026

01 Sep 2026 Tim Kerja Sumber Daya Perguruan Tinggi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Menindaklanjuti Surat Direktur Su...

Baca Selengkapnya

Undangan Workshop Laporan Pembelajaran PDDIKTI pada Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII

31 Aug 2026 Tim Kerja Sistem Informasi

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII (terlampir) Dalam rangka...

Baca Selengkapnya
Tut Wuri

Layanan LLDIKTI VII

Dapatkan informasi lengkap mengenai standar layanan dan prosedur kami.

Lihat Standar Layanan