Pengumuman 31 August 2020 Tim Kerja Akademik dan Risbang 318 Dilihat

Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi

Yth. Para Pimpinan Perguruan Tinggi di tempat Berikut adalah Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi mewajibkan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan Antikorupsi (PAK) melalui pendekatan insersi/sisipan di mata kuliah wajib umum (MKWU) atau mata kuliah relevan lainnya paling lambat September 2020.

Lampiran Dokumen

Informasi Terbaru

Surat Pengantar Pengajuan JAD LKGB GEL I Tahun 2026

28 Apr 2026 Tim Kerja Sumber Daya Perguruan Tinggi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Menindaklanjuti Surat...

Baca Selengkapnya

Pengumuman Lolos Desk Evaluasi PILMAPRES Seleksi Tingkat Wilayah Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Tahun 2026

25 Apr 2026 Tim Kerja Kemahasiswaan

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi (terlampir) Menindaklanjuti Surat Kepala Lembaga Layanan Pendidik...

Baca Selengkapnya

Pembukaan Gelombang I Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Tahun 2026

25 Apr 2026 Tim Kerja Sumber Daya Perguruan Tinggi

Dalam rangka implementasi Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39/M/KEP/...

Baca Selengkapnya

Pengumuman Penyelenggaraan Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) Disabilitas Tahun 2026

25 Apr 2026 Tim Kerja Kemahasiswaan

Yth. Rektor/ Ketua/ Direktur Perguruan Tinggi Negeri/Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Be...

Baca Selengkapnya
Tut Wuri

Layanan LLDIKTI VII

Dapatkan informasi lengkap mengenai standar layanan dan prosedur kami.

Lihat Standar Layanan