Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi
di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII
Memperhatikan Surat Direktur Sumber Daya Kemendikbudristek Nomor 3321/E4/DT.04.01/2024 tanggal 14 Oktober 2024 perihal Pembukaan Pelaporan LKD BKD Periode Semester 2024/2025 Ganjil pada Aplikasi SISTER, dengan hormat kami informasikan beberapa hal berikut :
1. Pengaktifan menu pelaporan Kinerja Dosen semester Ganjil 2024/ 2025 pada Layanan BKD SISTER;
2. Pengaktifan menu pelaporan Kinerja Dosen semester Genap 2024/ 2025 pada Layanan BKD SISTER;
3. Pelaksanaan Pelaporan BKD melalui aplikasi SISTER Cloud merujuk pada ketentuan Keputusan Dirjen Dikti Kemdikbud Nomor 12/E/KPT/2021 tanggal 18 Januari 2021;
4. Agar Saudara memastikan seluruh dosen di perguruan tinggi Saudara sudah mempunyai akun dan bisa mengakses pada laman https://sister-pt.kemdikbud.go.id/. (Lampiran I)
5. Agar Saudara memastikan jumlah dan status dosen di perguruan tinggi Saudara yang dapat melaksanakan Pelaporan BKD semester Ganjil dan Genap 2024/ 2025 sesuai jadwal pada tabel diatas;
6. Bagi dosen berNIDN yang akan melengkapi Pelaporan BKD mulai semester Ganjil 2021/ 2022, agar mengajukan Surat Permohonan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VII yang memuat kronologis, nama dosen, semester pelaporan yang dibuka dan alasan pembukaan periode disertai Surat Pernyataan Pelaporan BKD dengan format Surat Pernyataan dapat diunduh melalui tautan https://tinyurl.com/PernyataanBKD. Surat permohonan dari perguruan tinggi tersebut akan kami teruskan ke Kemendiktisaintek;
7. Berdasarkan data dari laman SISTER Cloud tanggal 9 Desember 2024, periode pelaporan BKD Genap 2023/ 2024 terdapat 17% dosen dari 301 perguruan tinggi yang belum melaporkan BKD melalui SISTER (Lampiran II). Kami ingatkan bahwa :
a. Mengacu pada PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 karier dosen diperoleh dari konversi BKD yang diintegrasikan pada proses penilaian angka kredit dosen;
b. Berdasakan Kepdirjendikti Nomor 101/E/KPT/2022 tanggal 6 April 2022, persyaratan peserta Sertifikasi Dosen harus memenuhi BKD 2 tahun secara berturut-turut (4 semester);
c. Arah kebijakan selanjutnya, pelaporan BKD akan digunakan untuk proses konversi SKP Dosen PNS.
8. Asesor BKD dalam melakukan penilaian agar sesuai Prinsip Penilaian BKD berdasarkan PO BKD Tahun 2021 dan memperhatikan jadwal akhir periode penilaian BKD SISTER. Data pemenuhan Pelaporan BKD sebagai syarat pembayaran tunjangan profesi dosen di LLDIKTI Wilayah VII akan diambil dari Layanan BKD di SISTER;
9. LLDIKTI Wilayah VII selanjutnya akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi dalam rangka uji petik penilaian BKD oleh Asesor BKD. Perguruan Tinggi agar menyiapkan dokumen administratif pelaporan dan penilaian BKD dengan sebaik-baiknya. Apabila terdapat pertanyaan dan kendala, dapat menghubungi Tim Kerja Sistem Informasi dan Kerja Sama dengan nomor telepon (031) 5925418 ext. 118 atau melalui surel serdos.lldikti7@gmail.com.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
Informasi Terbaru
Surat Pengantar Pengajuan JAD LKGB GEL I Tahun 2026
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Menindaklanjuti Surat...
Baca SelengkapnyaPengumuman Lolos Desk Evaluasi PILMAPRES Seleksi Tingkat Wilayah Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Tahun 2026
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi (terlampir) Menindaklanjuti Surat Kepala Lembaga Layanan Pendidik...
Baca SelengkapnyaPembukaan Gelombang I Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Tahun 2026
Dalam rangka implementasi Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39/M/KEP/...
Baca SelengkapnyaPengumuman Penyelenggaraan Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) Disabilitas Tahun 2026
Yth. Rektor/ Ketua/ Direktur Perguruan Tinggi Negeri/Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Be...
Baca Selengkapnya
Layanan LLDIKTI VII
Dapatkan informasi lengkap mengenai standar layanan dan prosedur kami.
Lihat Standar Layanan