Pengumuman 01 April 2020 Urusan Humas Dan Protokoler 371 Dilihat

Mekanisme Perpanjangan Akreditasi

  • Program Studi/Perguruan Tinggi berstatus aktif
  • Program Studi harus memenuhi jumlah dosen sesuai ketentuan: 1) Jumlah dosen minimal pada suatu Pogram Studi adalah 5 dengan kualifikasi dan keahlian yang sesuai. 2) Memiliki mahasiswa yang terdaftar pada PDDIKTI, 3) Rasio Dosen Mahasiswa paling tinggi 1: 60 untuk S1 dan Diploma; 1 : 20 untuk S2, dan 1 : 10 untuk S3
  • Untuk perguruan tinggi yang mengalami perubahan nama, bentuk, atau status, maka seluruh data harus sudah dilakukan migrasi kepada nama, bentuk, atau status yang baru
    1. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian" cols="35" class="theme" rows="15" >Yth. Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi di Indonesia Sehubungan dengan proses perpanjangan masa berlaku Keputusan Akreditasi sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan tinggi, bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut.
      1. Keputusan Perpanjangan masa berlaku akreditasi dilakukan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN–PT) menjelang berakhirnya masa berlaku akreditasi sebelumnya. Perguruan Tinggi tidak perlu menyampaikan surat permohonan terkait proses perpanjangan ini.
      2. Penerbitan Keputusan dilakukan melalui SAPTO dan dapat diunduh Perguruan Tinggi dengan menggunakan akun perguruan tinggi masing-masing.
      3. Perpanjangan Keputusan Akreditasi diterbitkan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
        1. Program Studi/Perguruan Tinggi berstatus aktif
        2. Program Studi harus memenuhi jumlah dosen sesuai ketentuan: 1) Jumlah dosen minimal pada suatu Pogram Studi adalah 5 dengan kualifikasi dan keahlian yang sesuai. 2) Memiliki mahasiswa yang terdaftar pada PDDIKTI, 3) Rasio Dosen Mahasiswa paling tinggi 1: 60 untuk S1 dan Diploma; 1 : 20 untuk S2, dan 1 : 10 untuk S3
        3. Untuk perguruan tinggi yang mengalami perubahan nama, bentuk, atau status, maka seluruh data harus sudah dilakukan migrasi kepada nama, bentuk, atau status yang baru
        1. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian

    Informasi Terbaru

    Pengumuman Lolos Desk Evaluasi PILMAPRES Seleksi Tingkat Wilayah Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Tahun 2026

    25 Apr 2026 Tim Kerja Kemahasiswaan

    Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi (terlampir) Menindaklanjuti Surat Kepala Lembaga Layanan Pendidik...

    Baca Selengkapnya

    Pembukaan Gelombang I Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Tahun 2026

    25 Apr 2026 Tim Kerja Sumber Daya Perguruan Tinggi

    Dalam rangka implementasi Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39/M/KEP/...

    Baca Selengkapnya

    Pengumuman Penyelenggaraan Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) Disabilitas Tahun 2026

    25 Apr 2026 Tim Kerja Kemahasiswaan

    Yth. Rektor/ Ketua/ Direktur Perguruan Tinggi Negeri/Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Be...

    Baca Selengkapnya

    Link formulir permohonan berita acara pemeriksaan LLDIKTI 7

    13 Apr 2026 Tim Kerja Sistem Informasi

    Yth. bapak/ibu pengelola PDDikti Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Berikut li...

    Baca Selengkapnya
    Tut Wuri

    Layanan LLDIKTI VII

    Dapatkan informasi lengkap mengenai standar layanan dan prosedur kami.

    Lihat Standar Layanan