Satuan Pengawasan Internal (SPI)

Bagian integral dari sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur.

Pengertian SPI

Satuan Pengawasan Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah satuan pengawasan yang dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Kementerian (Permendikbud Nomor 22 Tahun 2017).

Satuan Pengawasan Intern (SPI) di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) merupakan bagian integral dari sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Pembinaan SPI

  • 1
    Pembinaan Teknis Pengawasan
  • 2
    Pembinaan Administratif
Landasan Regulasi

Dasar Hukum SPI

  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85 Tahun 2014 tentang Sistim Pengendalian Intern Pemerintah.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Intern.
  • Peraturan Inspektur Jenderal Kemdikbud Nomor 3205/F.F1/HK/2019 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Bagi Satuan Pengawasan Intern.
  • Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Tupoksi SPI

Tugas dan Fungsi SPI

Menyusun program pengawasan

Melakukan pengawasan kebijakan dan program

Melakukan pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara

Memantau dan mengkoordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal

Pendampingan dan reviu laporan keuangan

Memberi saran dan rekomendasi

Menyusun laporan hasil pengawasan

Melakukan evaluasi hasil pengawasan

Melaporkan hasil pengawasan, evaluasi, dan reviu kepada kepala

Periode 2025 - 2029

Susunan Keanggotaan SPI

Tim pengawasan internal LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur.

Dr. Dewi Setyowati, S.H., M.H.

Ketua SPI

Tri Yani, M.SE.

Sekretaris SPI

Vita Oktaviyanti, S.Si.

Anggota

Yuliana Safitri, S.E.

Anggota

Resa Bayu A., S.Pd.

Anggota

Pebri Susanti, S.E.

Anggota