Satuan Pengawasan Internal (SPI)
Bagian integral dari sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur.
Pengertian SPI
Satuan Pengawasan Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah satuan pengawasan yang dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Kementerian (Permendikbud Nomor 22 Tahun 2017).
Satuan Pengawasan Intern (SPI) di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) merupakan bagian integral dari sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Pembinaan SPI
-
1Pembinaan Teknis Pengawasan
-
2Pembinaan Administratif
Dasar Hukum SPI
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85 Tahun 2014 tentang Sistim Pengendalian Intern Pemerintah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Intern.
- Peraturan Inspektur Jenderal Kemdikbud Nomor 3205/F.F1/HK/2019 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Bagi Satuan Pengawasan Intern.
- Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Tugas dan Fungsi SPI
Menyusun program pengawasan
Melakukan pengawasan kebijakan dan program
Melakukan pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara
Memantau dan mengkoordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal
Pendampingan dan reviu laporan keuangan
Memberi saran dan rekomendasi
Menyusun laporan hasil pengawasan
Melakukan evaluasi hasil pengawasan
Melaporkan hasil pengawasan, evaluasi, dan reviu kepada kepala
Susunan Keanggotaan SPI
Tim pengawasan internal LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur.
Dr. Dewi Setyowati, S.H., M.H.
Ketua SPI
Tri Yani, M.SE.
Sekretaris SPI
Vita Oktaviyanti, S.Si.
Anggota
Yuliana Safitri, S.E.
Anggota
Resa Bayu A., S.Pd.
Anggota
Pebri Susanti, S.E.
Anggota