Pengumuman 04 February 2021 Tim Kerja Kemahasiswaan 215 Dilihat

Tawaran Program Kreativitas Mahasiswa Tahun 2021

Kepada Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Memperhatikan surat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdikbud Nomor: 0446/E2/TU/2021 tanggal 02 Februari 2021 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, bersama ini kami sampaikan Sebagai upaya memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; objektif kooperatif dalam membangun keragaman intelektual, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2021. Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberi kesempatan kepada mahasiswa Program Sarjana (S1) untuk mengajukan proposal tanggal 1 s.d 28 Februari 2021 pukul 23:59 WIB dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Proses pelaksanaan PKM melalui laman https://simbelmawa.kemdikbud.go.id/ (simbelmawa). 2. Pedoman PKM 2021 dapat diunduh di laman simbelmawa, Jenis PKM yang dapat diusulkan adalah PKM 5 Bidang (PKM-R, PKM-PM, PKM-K, PKM-PI, PKM-KC), PKM-KT (PKM-AI dan PKM-GT), dan PKM-GFK. 3. Perubahan nama skema di PKM 5 bidang dari PKM-P menjadi PKM-R, PKM-M menjadi PKM-PM, PKM-T menjadi PKM-PI dan perubahan proses pengusulan proposal dan pelaksanaan PKM-GFK yang sebelumnya insentif menjadi bersifat pendanaan. 4. Perguruan tinggi (PT) wajib melakukan evaluasi internal untuk memenuhi kuota di klaster PKM, dibuktikan dengan berita acara hasil evaluasi dan lampiran judul yang diunggah ke simbelmawa oleh operator PT. 5. Pengusulan proposal melibatkan 4 (empat) akun pengguna yaitu: a) Akun operator PT; b) Akun pimpinan PT bidang kemahasiswaan yang dibuat oleh Belmawa, Bagi PT baru berdiri atau mengalami perubahan status dan/atau belum memiliki akun dapat mengajukan permohonan akun baru melalui tautan http://bit.ly/simbelmawa-akun-pt-pkm atau https://s.id/simbelmawa-akun-pt-pkm; c) Akun dosenpendamping; dan d) Akun mahasiswadibuat sistem secara otomatis setelah operator PT mendaftarkan usulan. 6. Seorang mahasiswa dapat bergabung pada lebih dari 2 (dua) tim pengusul tetapi hanya dapat terlibat dalam 2 (dua) judul yang didanai (sebagai ketua dan anggota, atau keduanya sebagai anggota) di semua jenis PKM. Seorang dosen pendamping dapat mendampingi maksimal 10 (sepuluh) tim pengusul yang diajukan di semua jenis PKM. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.

Informasi Terbaru

Undangan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama Pembentukan dan Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual

30 Apr 2026 Tim Kerja Akademik dan Risbang

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDikti Wilayah VII di Tempat Menindaklan...

Baca Selengkapnya

Surat Pengantar Pengajuan JAD LKGB GEL I Tahun 2026

28 Apr 2026 Tim Kerja Sumber Daya Perguruan Tinggi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Menindaklanjuti Surat...

Baca Selengkapnya

Pengumuman Lolos Desk Evaluasi PILMAPRES Seleksi Tingkat Wilayah Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Tahun 2026

25 Apr 2026 Tim Kerja Kemahasiswaan

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi (terlampir) Menindaklanjuti Surat Kepala Lembaga Layanan Pendidik...

Baca Selengkapnya

Pembukaan Gelombang I Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Tahun 2026

25 Apr 2026 Tim Kerja Sumber Daya Perguruan Tinggi

Dalam rangka implementasi Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39/M/KEP/...

Baca Selengkapnya
Tut Wuri

Layanan LLDIKTI VII

Dapatkan informasi lengkap mengenai standar layanan dan prosedur kami.

Lihat Standar Layanan