Pengumuman 24 October 2022 Urusan Hukum, Kepegawaian, Tata Laksana 217 Dilihat

STUDI LANJUT DOSEN PNS DPK

Sehubungan dengan telah diberlakukannya Permendikbudristek No. 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, kami sampaikan dengan hormat bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil termasuk Dosen PNS Dpk yang melaksanakan studi lanjut wajib memiliki penugasan dari instansi/unit kerja dalam hal ini yaitu Kemdikbudristek dan/atau LLDIKTI Wilayah VII. Bagi Dosen PNS Dpk yang sedang/sudah menjalankan studi lanjut yang dimulai sebelum tanggal 1 Juni 2022 namun belum memiliki Surat Keputusan Izin Belajar atau Tugas Belajar diberikan kesempatan untuk segera mengajukan permohonan izin/tugas belajar kepada LLDIKTI Wilayah VII selambat-lambatnya (harus telah diterima LLDIKTI VII) tanggal 31 Desember 2022. Diluar tanggal yang ditentukan, permohonan studi lanjut yang terlambat diajukan tidak dapat diproses. Ketentuan selengkapnya silahkan klik tautan di bawah ini

Informasi Terbaru

Pengisian Data dan Dokumen Program Kakak Tangguh

12 Oct 2026 Tim Kerja Akademik dan Risbang

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDikti Wilayah VII Dalam rangka mendukung penc...

Baca Selengkapnya

Pemberitahuan Perbaikan Data SPMI tahun 2025

09 Oct 2026 Tim Kerja Akademik dan Risbang

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta Di Lingkungan LLDikti Wilayah VII Dalam rangka penjaminan...

Baca Selengkapnya

Workshop dan Bimbingan Teknis SPMI Angkatan 1

07 Oct 2026 Tim Kerja Akademik dan Risbang

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Di Lingkungan LLDikti Wilayah VII (daftar terlampir) Dalam r...

Baca Selengkapnya

Workshop dan Bimbingan Teknis SPMI Angkatan 2

07 Oct 2026 Tim Kerja Akademik dan Risbang

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Di Lingkungan LLDikti Wilayah VII (daftar terlampir) Dalam ran...

Baca Selengkapnya
Tut Wuri

Layanan LLDIKTI VII

Dapatkan informasi lengkap mengenai standar layanan dan prosedur kami.

Lihat Standar Layanan