Pengumuman 22 November 2021 Urusan Hukum, Kepegawaian, Tata Laksana 188 Dilihat

Pencantuman Gelar Akademik

Yth. Seluruh Dosen PNS Dpk Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian RI Nomor 8835/B-MP.01.01/SD/D/2021 tanggal 13 September 2021 tentang Layanan pencantuman Gelar / Peningkatan Pendidikan serta memperhatikan Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS, bersama ini kami sampaikan dengan hormat kepada seluruh Dosen PNS Dpk yang memiliki gelar akademik yang masih belum sesuai antara gelar akademik riilnya dengan gelar akademik yang tercantum di aplikasi MySAPK BKN agar segera menyampaikan laporannya melalui bit.ly/LL7PencantumanGelar selambat-lambatnya pada 30 Desember 2021. Atas perhatian Saudara kami mengucapkan terima kasih.

Informasi Terbaru

Link formulir permohonan berita acara pemeriksaan LLDIKTI 7

13 Apr 2026 Tim Kerja Sistem Informasi

Yth. bapak/ibu pengelola PDDikti Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Berikut li...

Baca Selengkapnya

Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi

10 Apr 2026 Tim Kerja Akademik dan Risbang

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII di Tempat Menindaklanjuti Surat...

Baca Selengkapnya

Pengumuman Pembukaan penerimaan proposal Program Fasilitasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) Tahun 2026

10 Apr 2026 Tim Kerja Akademik dan Risbang

Sehubungan dengan surat dari Direktur Hilirisasi dan Kemitraan, Direktorat Jenderal Riset Dan Pengem...

Baca Selengkapnya

Undangan Sosialisasi Program Penulisan Proposal Hibah Internasional

06 Apr 2026 Tim Kerja Akademik dan Risbang

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Di LLDIKTI Wilayah VII Sehubungan dengan surat dari Direktur Bina T...

Baca Selengkapnya
Tut Wuri

Layanan LLDIKTI VII

Dapatkan informasi lengkap mengenai standar layanan dan prosedur kami.

Lihat Standar Layanan