Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta
di LLDikti Wilayah VII
Jawa Timur
Berdasarkan Surat Edaran
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 14 tahun 2024 tentang
Penundaan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier dan
Penghasilan Dosen, menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengembangan karier dan
profesi Dosen selama masa evaluasi mengacu kepada Keputusan Mendikbudristek
Nomor 384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengambangan
Profesi dan Karier Dosen.
Sehubungan dengan hal
tersebut, dengan ini kami sampaikan bahwa:
1. Kenaikan Jabatan Akademik Lektor Kepala dan Guru Besar diusulkan melalui laman SISTER, yaitu https://sister.kemdikbud.go.id.
2. Mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0035/D/DT/.4.01/2025 Tanggal 22 Januari 2025 tentang Pembukaan Perbaikan Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen, maka saat ini usulan Lektor Kepala dan Guru Besar yang sedang berjalan adalah Periode Perbaikan. Adapun periode perbaikan ini ditujukan bagi usulan yang belum direkomendasikan pada gelombang I dan gelombang II Tahun 2024 dan pengusul belum mencapai Batas Usia Pensiun pada April 2024.
3. Sedangkan pembukaan periode untuk usulan baru Lektor Kepala dan Guru Besar mengikuti jadwal yang akan ditentukan dari Direktorat Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendiktisaintek melalui laman SISTER, yaitu https://sister.kemdikbud.go.id.
4. Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Pengangkatan Pertama (Asisten Ahli/Lektor) dan Kenaikan
Jabatan Akademik Asisteh Ahli ke Lektor Dosen Perguruan Tinggi di LLDikti
Wilayah VII diusulkan melalui aplikasi SIAP JAFA, yaitu https://siap.kopertis7.go.id.
5. Linimasa usulan Jabatan Akademik Dosen Pengangkatan Pertama (Asisten Ahli/Lektor) dan Kenaikan
Jabatan Akademik Asisteh Ahli ke Lektor Dosen Perguruan Tinggi di LLDikti
Wilayah VII adalah sebagai berikut:
a. Perguruan Tinggi meyiapkan kelengkapan dokumen sesuai dengan Kepmendikbudristek No. 384/P/2024 dan Pedoman Pengisian SIAP JAFA (https://siap.kopertis7.go.id.) tanggal 25 Februari - 05 Maret 2025
b. Pengajuan usulan Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor tanggal 06 - 18 Maret 2025
c. Penilaian Usulan Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor Tanggal 19 Maret - 07 April 2025
d. Validasi dan Penetapan Usulan Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor Tanggal 08 - 25 April 2025
6. Pada masa mempersiapkan kelengkapan dokumen, Perguruan Tinggi wajib melakukan proses tata
kelola usulan jabatan akademik dosen yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
pada Kepmendikbudristek Nomor 384.P/2024 tentang Petunjuk Teknis Layanan
Pembinaan dan Pengambangan Profesi dan Karier Dosen.
7. Pedoman pengusulan Jabatan Akademik Dosen Pengangkatan Pertama (Asisten Ahli/Lektor) dan Kenaikan Jabatan Akademik Asisteh Ahli ke Lektor Dosen Perguruan Tinggi di LLDikti Wilayah VII pada laman https://siap.kopertis7.go.id. dapat diunduh pada tautan https://bit.ly/PedomanSIAPJAFA_PT2025_REV01.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tim Kerja SDPT LLDikti Wilayah VII pada nomor telepon 031-5925418 ext. 223 pada hari dan jam kerja.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.