Meneruskan Surat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Surat UND/1081/DKM.00.01/80-82/06/2023 Tanggal 21 Juni 2023, kami sampaikan informasi sebagai berikut :
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 7, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi (PAK) di setiap jejaring pendidikan. Salah satu program yang dilaksanakan adalah Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan) dalam rangka memotret dan memetakan kondisi integritas baik pada perilaku peserta didik maupun ekosistem pendidikan yang melingkupinya. Survei pada tahun ini akan dilakukan pada 3.537 satuan pendidikan yang berada di dalam negeri dan di luar negeri pada seluruh jenjang pendidikan. Survei ini juga telah menjadi program Prioritas Nasional yang berkaitan dengan Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon bantuan dari Saudara/i sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi yang terpilih untuk berpartisipasi penuh dalam penyelenggaraan SPI Pendidikan dengan detail sebagai berikut:
- SPI Pendidikan 2023 utamanya dilaksanakan secara elektronik/daring bekerja sama dengan PT. Indekstat Konsultan Indonesia (Indekstat) untuk pengumpulan data. Calon responden terpilih dari setiap satuan pendidikan akan dihubungi melalui WhatsApp resmi (centang hijau) dalam pengisian survei.
- Sebelum survei dilaksanakan, satuan pendidikan terpilih dimohon untuk dapat mengisi data populasi (mahasiswa, dosen, dan pimpinan perguruan tinggi) pada tautan https://aclc.kpk.go.id/jardik/survey. Batas waktu pengisian adalah 14 Juli 2023. Data populasi tersebut akan menjadi dasar pemilihan responden.
- Satuan pendidikan diharapkan dapat mengikuti penjelasan detail mengenai SPI Pendidikan dengan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan SPI Pendidikan 2023 yang dilaksanakan pada
- Mengingat strategisnya SPI Pendidikan, KPK mengundang Saudara/i dapat mengikuti kegiatan Launching Hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2022 sekaligus menjelaskan hasil survei tahun 2022 beserta rekomendasinya pada
- Untuk informasi dan koordinasi lebih lanjut tentang teknis survei dapat dilihat pada tautan https://spipendidikan.kpk.go.id/ atau menghubungi Sdri. Rani Titis Sukowati (0897-0289-265/TA.JARDIK2@kpk.go.id) sebagai Tenaga Pendukung SPI Pendidikan 2023 dari Direktorat Jejaring Pendidikan KPK atau Sdri. Yuli Eka Putri (0813-8566-2627/yuliputri234@gmail.com) dan Sdri. Farah Abqorunnisaâ (0856-9467-7946/farah.abqorunnis@gmail.com) sebagai Anggota Peneliti dari Indekstat sebagai konsultan pelaksana survei atau Sdri. Pipin Purbowati (081287719799/ Pipin.Purbowati@kpk.go.id) sebagai Fungsional dari Direktorat Jejaring Pendidikan KPK.
Surat dan Informasi selengkapnya dapat diunduh pada Tautan Lampiran di bawah ini