Pengumuman
29 June 2022
Tim Kerja Kemahasiswaan
194 Dilihat
Panduan Umum PKKMB 2022
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII
Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor: 0520/E.E2/KM.09.00/2022 tanggal 27 Juni 2022 perihal Panduan Umum PKKMB 2022, bersama ini kami sampaikan panduan PKKMB 2022 kepada Pimpinan perguruan tinggi untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan PKKMB di perguruan tinggi masing-masing.
Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) merupakan wahana bagi Pemimpin perguruan tinggi untuk memperkenalkan dan mempersiapkan Mahasiswa baru dalam proses transisi menjadi Mahasiswa yang dewasa dan mandiri, serta mempercepat proses adaptasi Mahasiswa dengan lingkungan yang baru dan memberikan bekal untuk keberhasilannya menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Selain itu, pelaksanaan PKKMB juga diharapkan dapat menjadi media dan sarana penanaman lima program gerakan nasional revolusi mental yaitu Indonesia melayani, Indonesia bersih, Indonesia tertib, Indonesia mandiri, dan Indonesia bersatu. Melalui PKKMB, Mahasiswa kelak akan menjadi alumni perguruan tinggi yang memiliki kedalaman ilmu, keluhuran akhlak, cinta tanah air, dan berdaya saing global.
Pelaksanaan PKKMB merupakan tanggung jawab Pimpinan perguruan tinggi, sedangkan unsur lainnya seperti Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa ikut membantu pelaksanaan kegiatan ini. Oleh karenanya implementasi PKKMB perlu diperkuat dengan peraturan internal perguruan tinggi agar terhindar dari pelanggaran tata tertib, norma, etika, dan hukum serta tetap memperhatikan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/lbu, kami sampaikan terima kasih.