Pengumuman 24 December 2025 Urusan Humas Dan Protokoler 763 Dilihat

Nota Dinas - Penyesuaian Sistem Kerja Pada Libur Nataru 2025

NOTA DINAS

Nomor _09600/LL7/KP.04.04/2025

Yth: 1. Kepala bagian Umum

        2. Seluruh Pegawai LLDIKTI Wilayah VII

Dari: Kepala LLDIKTI Wilayah VII

Hal: Penyesuaian Sistem Kerja Pada Libur Nataru 2025

Menindaklanjuti Edaran Menteri PAN RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 tanggal 18 Desember 2025 hal Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah serta memperhatikan Edaran Menteri Diktisaintek Nomor 3593/DST/M.A/HK.04.01/2025tanggal 21 Desember 2025 hal Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan Dalam rangka Libur Hari raya Natal dan Tahun Baru di Lingkungan Kemdiktisaintek, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. LLDIKTI Wilayah VII pada tanggal 29 Desember 2025 s.d. 31 Desember 2025 melaksanakan optimalisasi pelaksanaan kinerja dengan sistem flexible working arrangement melalui mekanisme bekerja dari mana saja;

2. Rekam kehadiran pada masa pemberlakuan mekanisme bekerja dari mana saja sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan sebelumnya;

3. Pengecualian mekanisme bekerja dari mana saja diberikan kepada pegawai yang bertugas sebagai/pada:

      a. Satuan Pengamanan;

      b. Petugas Kebersihan;

      c. Unit Layanan Terpadu; dan

      d. Teknisi Kantor.

4. Terkait dengan pegawai yang dikecualikan pada mekanisme bekerja dari mana saja, bahwa komposisi pegawai yang bertugas pada empat bidang tersebut harus masuk dengan komposisi pegawai secara lengkap 100% karena fungsi pelayanan dan jenis pekerjaan tersebut tidak memungkinkan untuk dilaksanakan dengan cara mekanisme bekerja dari mana saja;

5. Untuk pegawai yang meaksanakan mekanisme bekerja dari mana saja diwajibkan untuk tertib melakukan:

      a. Pengisian presensi kehadiran hanya melalui aplikasi berikut

            i. ASIGO : untuk PNS dan PPPK

            ii. DIKTI-HR : untuk PNS 

            iii. INTRADIKTI : untuk PPPK

      b. Selalu menyalakan alat komunikasi dan tetap melaksanakan koordinasi selama melaksanakan mekanisme bekerja dari mana saja   

          melalui alat komunikasi yang tersedia;

      c. Melaksanakan pekerjaan/perintah kedinasan yang ditugaskan dan dilaksanakan secara proporsional, terukur, efektif, dan efisien;

      d. Menindanlanjuti dan melaporkan hasil kinerja terhadap tugas yang diterima melalui laporan langsung dengan alat komunikasi,

          pengisian log harian pada laman INTRADIKTI dan E-SKP, dan optimalisasi penggunaan SINDE untuk administrasi persuratan.

6. Dalam hal terdapat kebutuhan LLDIKTI Wilayah VII, pegawai yang sedang melaksanakan mekanisme bekerja dari mana saja dapat  diminta pimpinan untuk hadir di kantor;

7. Setiap Tim Kerja dan Urusan wajib menyiagakan 1 (satu) anggotanya untuk masuk dan bertugas dari kantor pada masa mekanisme bekerja dari mana saja tersebut.

Demikian untuk menjadi perhatian, kami mengucapkan terima kasih.

Informasi Terbaru

Pengumuman Lolos Seleksi Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha (P2MW) 2026

25 May 2026 Tim Kerja Kemahasiswaan

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDikti Wilayah VII Berikut adalah Pengumuman Lolo...

Baca Selengkapnya

Penetapan Insentif Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Skema Insentif Tahun 2026

25 May 2026 Tim Kerja Kemahasiswaan

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDikti Wilayah VII Berikut adalah Pengumuman Pene...

Baca Selengkapnya

Persiapan Penyaluran Dana Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Skema Pendanaan Tahun 2026

25 May 2026 Tim Kerja Kemahasiswaan

Yth. Rektor/ Ketua/ Direktur Perguruan Tinggi (Daftar terlampir) Menindaklanjuti surat Direkt...

Baca Selengkapnya

Undangan Rapat Koordinasi Penandatanganan Kontrak Hibah 2026

22 May 2026 Tim Kerja Akademik dan Risbang

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di LLDIKTI Wilayah VII Sehubungan dengan penetapan penerima penda...

Baca Selengkapnya
Tut Wuri

Layanan LLDIKTI VII

Dapatkan informasi lengkap mengenai standar layanan dan prosedur kami.

Lihat Standar Layanan