-
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian" cols="35" class="theme" rows="15" >Yth. Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi
di Indonesia
Sehubungan dengan proses perpanjangan masa berlaku Keputusan Akreditasi sesuai ketentuan Pasal 6
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program
Studi dan Perguruan tinggi, bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut.
- Keputusan Perpanjangan masa berlaku akreditasi dilakukan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN–PT) menjelang berakhirnya masa berlaku akreditasi sebelumnya. Perguruan Tinggi tidak perlu menyampaikan surat permohonan terkait proses perpanjangan ini.
- Penerbitan Keputusan dilakukan melalui SAPTO dan dapat diunduh Perguruan Tinggi dengan menggunakan akun perguruan tinggi masing-masing.
- Perpanjangan Keputusan Akreditasi diterbitkan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Program Studi/Perguruan Tinggi berstatus aktif
- Program Studi harus memenuhi jumlah dosen sesuai ketentuan: 1) Jumlah dosen minimal pada suatu Pogram Studi adalah 5 dengan kualifikasi dan keahlian yang sesuai. 2) Memiliki mahasiswa yang terdaftar pada PDDIKTI, 3) Rasio Dosen Mahasiswa paling tinggi 1: 60 untuk S1 dan Diploma; 1 : 20 untuk S2, dan 1 : 10 untuk S3
- Untuk perguruan tinggi yang mengalami perubahan nama, bentuk, atau status, maka seluruh data harus sudah dilakukan migrasi kepada nama, bentuk, atau status yang baru
-
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian