Pengumuman 01 April 2020 Urusan Humas Dan Protokoler 369 Dilihat

Mekanisme Perpanjangan Akreditasi

  • Program Studi/Perguruan Tinggi berstatus aktif
  • Program Studi harus memenuhi jumlah dosen sesuai ketentuan: 1) Jumlah dosen minimal pada suatu Pogram Studi adalah 5 dengan kualifikasi dan keahlian yang sesuai. 2) Memiliki mahasiswa yang terdaftar pada PDDIKTI, 3) Rasio Dosen Mahasiswa paling tinggi 1: 60 untuk S1 dan Diploma; 1 : 20 untuk S2, dan 1 : 10 untuk S3
  • Untuk perguruan tinggi yang mengalami perubahan nama, bentuk, atau status, maka seluruh data harus sudah dilakukan migrasi kepada nama, bentuk, atau status yang baru
    1. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian" cols="35" class="theme" rows="15" >Yth. Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi di Indonesia Sehubungan dengan proses perpanjangan masa berlaku Keputusan Akreditasi sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan tinggi, bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut.
      1. Keputusan Perpanjangan masa berlaku akreditasi dilakukan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN–PT) menjelang berakhirnya masa berlaku akreditasi sebelumnya. Perguruan Tinggi tidak perlu menyampaikan surat permohonan terkait proses perpanjangan ini.
      2. Penerbitan Keputusan dilakukan melalui SAPTO dan dapat diunduh Perguruan Tinggi dengan menggunakan akun perguruan tinggi masing-masing.
      3. Perpanjangan Keputusan Akreditasi diterbitkan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
        1. Program Studi/Perguruan Tinggi berstatus aktif
        2. Program Studi harus memenuhi jumlah dosen sesuai ketentuan: 1) Jumlah dosen minimal pada suatu Pogram Studi adalah 5 dengan kualifikasi dan keahlian yang sesuai. 2) Memiliki mahasiswa yang terdaftar pada PDDIKTI, 3) Rasio Dosen Mahasiswa paling tinggi 1: 60 untuk S1 dan Diploma; 1 : 20 untuk S2, dan 1 : 10 untuk S3
        3. Untuk perguruan tinggi yang mengalami perubahan nama, bentuk, atau status, maka seluruh data harus sudah dilakukan migrasi kepada nama, bentuk, atau status yang baru
        1. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian

    Informasi Terbaru

    Link formulir permohonan berita acara pemeriksaan LLDIKTI 7

    13 Apr 2026 Tim Kerja Sistem Informasi

    Yth. bapak/ibu pengelola PDDikti Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Berikut li...

    Baca Selengkapnya

    Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi

    10 Apr 2026 Tim Kerja Akademik dan Risbang

    Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII di Tempat Menindaklanjuti Surat...

    Baca Selengkapnya

    Pengumuman Pembukaan penerimaan proposal Program Fasilitasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) Tahun 2026

    10 Apr 2026 Tim Kerja Akademik dan Risbang

    Sehubungan dengan surat dari Direktur Hilirisasi dan Kemitraan, Direktorat Jenderal Riset Dan Pengem...

    Baca Selengkapnya

    Undangan Sosialisasi Program Penulisan Proposal Hibah Internasional

    06 Apr 2026 Tim Kerja Akademik dan Risbang

    Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Di LLDIKTI Wilayah VII Sehubungan dengan surat dari Direktur Bina T...

    Baca Selengkapnya
    Tut Wuri

    Layanan LLDIKTI VII

    Dapatkan informasi lengkap mengenai standar layanan dan prosedur kami.

    Lihat Standar Layanan