- masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020, dapat diperpanjang 1 semester, dan pengaturannya diserahkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat;
- praktikum laboratorium dan praktek lapangan dapat dijadwal ulang sesuai dengan status dan kondisi di daerah;
- penelitian tugas akhir selama masa darurat ini agar diatur baik metode maupun jadwalnya, disesuaikan dengan status dan kondisi setempat;
- periode penyelenggaraan kegiatan pembelajaran semester genap 2019/2020 pada seluruh jenjang program pendidikan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana dengan baik;
- persiapan pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana disampaikan dalam angka 1 sampai 4 di atas agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.
Informasi Terbaru
Link formulir permohonan berita acara pemeriksaan LLDIKTI 7
Yth. bapak/ibu pengelola PDDikti Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Berikut li...
Baca SelengkapnyaPenyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII di Tempat Menindaklanjuti Surat...
Baca SelengkapnyaPengumuman Pembukaan penerimaan proposal Program Fasilitasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) Tahun 2026
Sehubungan dengan surat dari Direktur Hilirisasi dan Kemitraan, Direktorat Jenderal Riset Dan Pengem...
Baca SelengkapnyaUndangan Sosialisasi Program Penulisan Proposal Hibah Internasional
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Di LLDIKTI Wilayah VII Sehubungan dengan surat dari Direktur Bina T...
Baca Selengkapnya
Layanan LLDIKTI VII
Dapatkan informasi lengkap mengenai standar layanan dan prosedur kami.
Lihat Standar Layanan