Pengumuman 20 October 2020 Urusan Hukum, Kepegawaian, Tata Laksana 248 Dilihat

Laporan LHKASN

Yth. Dosen PNS Dpk (terlampir) Di LLDIKTI Wilayah VII Menindaklanjuti Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Kemendikbud Nomor 2649/E1/KP/2020 tanggal 12 Oktober 2020 hal sebagaimana pada pokok surat, bersama ini kami sampaikan dengan hormat agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaannya melalui https://siharka.menpan.go.id sampai tahapan pengiriman ke Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Hasil cetak laporan yang berupa file pdf agar disampaikan melalui surel kepegawaiankopertis7@gmail.com, sedangkan dokumen hasil cetak laporan agar disampaikan ke kantor LLDIKTI Wilayah VII c.q Sub Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana Kami ingatkan kembali bahwa setiap PNS berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi dan Nepotisme. Pelanggaran atas ketentuan ini, dapat dikenai sanksi karena melanggar ketentuan pasal 3 angka 4 PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Demikian untuk dilaksanakan, atas perhatian Saudara kami mengucapkan terima kasih

Lampiran Dokumen

Informasi Terbaru

Pengisian Data dan Dokumen Program Kakak Tangguh

12 Oct 2026 Tim Kerja Akademik dan Risbang

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDikti Wilayah VII Dalam rangka mendukung penc...

Baca Selengkapnya

Pemberitahuan Perbaikan Data SPMI tahun 2025

09 Oct 2026 Tim Kerja Akademik dan Risbang

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta Di Lingkungan LLDikti Wilayah VII Dalam rangka penjaminan...

Baca Selengkapnya

Workshop dan Bimbingan Teknis SPMI Angkatan 1

07 Oct 2026 Tim Kerja Akademik dan Risbang

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Di Lingkungan LLDikti Wilayah VII (daftar terlampir) Dalam r...

Baca Selengkapnya

Workshop dan Bimbingan Teknis SPMI Angkatan 2

07 Oct 2026 Tim Kerja Akademik dan Risbang

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Di Lingkungan LLDikti Wilayah VII (daftar terlampir) Dalam ran...

Baca Selengkapnya
Tut Wuri

Layanan LLDIKTI VII

Dapatkan informasi lengkap mengenai standar layanan dan prosedur kami.

Lihat Standar Layanan