Pengumuman 31 August 2020 Tim Kerja Akademik dan Risbang 310 Dilihat

Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi

Yth. Para Pimpinan Perguruan Tinggi di tempat Berikut adalah Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi mewajibkan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan Antikorupsi (PAK) melalui pendekatan insersi/sisipan di mata kuliah wajib umum (MKWU) atau mata kuliah relevan lainnya paling lambat September 2020.

Lampiran Dokumen

Informasi Terbaru

Link formulir permohonan berita acara pemeriksaan LLDIKTI 7

13 Apr 2026 Tim Kerja Sistem Informasi

Yth. bapak/ibu pengelola PDDikti Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Berikut li...

Baca Selengkapnya

Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi

10 Apr 2026 Tim Kerja Akademik dan Risbang

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII di Tempat Menindaklanjuti Surat...

Baca Selengkapnya

Pengumuman Pembukaan penerimaan proposal Program Fasilitasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) Tahun 2026

10 Apr 2026 Tim Kerja Akademik dan Risbang

Sehubungan dengan surat dari Direktur Hilirisasi dan Kemitraan, Direktorat Jenderal Riset Dan Pengem...

Baca Selengkapnya

Undangan Sosialisasi Program Penulisan Proposal Hibah Internasional

06 Apr 2026 Tim Kerja Akademik dan Risbang

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Di LLDIKTI Wilayah VII Sehubungan dengan surat dari Direktur Bina T...

Baca Selengkapnya
Tut Wuri

Layanan LLDIKTI VII

Dapatkan informasi lengkap mengenai standar layanan dan prosedur kami.

Lihat Standar Layanan