Pengumuman 31 August 2020 Tim Kerja Akademik dan Risbang 407 Dilihat

Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi

Yth. Para Pimpinan Perguruan Tinggi di tempat Berikut adalah Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi mewajibkan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan Antikorupsi (PAK) melalui pendekatan insersi/sisipan di mata kuliah wajib umum (MKWU) atau mata kuliah relevan lainnya paling lambat September 2020.

Lampiran Dokumen

Informasi Terbaru

Pengisian Data dan Dokumen Program Kakak Tangguh

12 Oct 2026 Tim Kerja Akademik dan Risbang

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDikti Wilayah VII Dalam rangka mendukung penc...

Baca Selengkapnya

Pemberitahuan Perbaikan Data SPMI tahun 2025

09 Oct 2026 Tim Kerja Akademik dan Risbang

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta Di Lingkungan LLDikti Wilayah VII Dalam rangka penjaminan...

Baca Selengkapnya

Workshop dan Bimbingan Teknis SPMI Angkatan 1

07 Oct 2026 Tim Kerja Akademik dan Risbang

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Di Lingkungan LLDikti Wilayah VII (daftar terlampir) Dalam r...

Baca Selengkapnya

Workshop dan Bimbingan Teknis SPMI Angkatan 2

07 Oct 2026 Tim Kerja Akademik dan Risbang

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Di Lingkungan LLDikti Wilayah VII (daftar terlampir) Dalam ran...

Baca Selengkapnya
Tut Wuri

Layanan LLDIKTI VII

Dapatkan informasi lengkap mengenai standar layanan dan prosedur kami.

Lihat Standar Layanan