Pengumuman 31 August 2020 Tim Kerja Akademik dan Risbang 347 Dilihat

Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi

Yth. Para Pimpinan Perguruan Tinggi di tempat Berikut adalah Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi mewajibkan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan Antikorupsi (PAK) melalui pendekatan insersi/sisipan di mata kuliah wajib umum (MKWU) atau mata kuliah relevan lainnya paling lambat September 2020.

Lampiran Dokumen

Informasi Terbaru

Penyesuaian Jadwal Verifikasi dan Pengisian di laman spmi.kemdiktisaintek.go.id

09 Jun 2026 Tim Kerja Akademik dan Risbang

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Menyusuli surat LLDIKTI Wilay...

Baca Selengkapnya

Penandatanganan Kontrak Hibah Penelitian, Pengabdian Masyarakat dan Hilirisasi T.A. 2026

09 Jun 2026 Tim Kerja Akademik dan Risbang

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di LLDIKTI Wilayah VII Dalam rangka meningkatkan efektivitas, e...

Baca Selengkapnya

Pengumuman Lolos Seleksi Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha (P2MW) 2026

25 May 2026 Tim Kerja Kemahasiswaan

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDikti Wilayah VII Berikut adalah Pengumuman Lolo...

Baca Selengkapnya

Penetapan Insentif Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Skema Insentif Tahun 2026

25 May 2026 Tim Kerja Kemahasiswaan

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDikti Wilayah VII Berikut adalah Pengumuman Pene...

Baca Selengkapnya
Tut Wuri

Layanan LLDIKTI VII

Dapatkan informasi lengkap mengenai standar layanan dan prosedur kami.

Lihat Standar Layanan