Pengumuman 18 March 2023 Urusan Humas Dan Protokoler 324 Dilihat

Imbauan Terkait Izin Penyelenggaraan Joint program

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 14 tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi, pada pasal 49 disebutkan kerja sama perguruan tinggi harus mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan melaporkan secara berkala pelaksanaan kerja samanya. Kerja sama yang dimaksud salah satunya adalah kerja sama program bergelar (joint program/joint degree/dual degree/fast track). Sehubungan dengan terdapatnya temuan penyelenggaraan kerja sama program bergelar (joint program/joint degree/dual degree/ fast track) yang tidak memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sehingga mengakibatkan lulusan dari program tersebut tidak dapat melakukan penyetaraan ijazah. Guna penertiban administrasi perizinan program kerjasama bergelar, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Kami mengingatkan kembali kepada Bapak/Ibu Pimpinan perguruan tinggi yang akan menyelenggarakan atau yang sedang menyelenggarakan program tersebut namun belum memiliki izin penyelenggaraannya untuk segera mengajukan persetujuan izin kerja sama program bergelar (joint program/joint degree/dual degree/ fast track) paling lambat tanggal 30 Mei 2023. Bagi perguruan tinggi yang sampai batas waktu belum melakukan pengajuan izin, maka pengajuan penyetaraan lulusan tidak dapat diproses 2. Bagi perguruan tinggi yang sudah melaksanakan program kerjasama bergelar dan/atau sudah meluluskan tetapi belum mempunyai izin diharapkan segera melaporkan seluruh aktivitas yang sudah dilakukan untuk dapat dilakukan proses penyetaraan ijazah, pelaporan melaui tautan http://bit.ly/lapor-kerma-bergelar 3. Jika perguruan tinggi Bapak/Ibu tidak mengajukan dan melaporkan penyelenggaraan izin Kerjasama bergelar maka lulusan dari program Kerjasama bergelar tidak dapat disetarakan. Pengajuan izin penyelenggaraan kerja sama program bergelar (joint program/joint degree/dual degree/ fast track) diajukan secara daring melalui laman http://izinkerma.kemdikbud.go.id dan melaporkan pelaksanaan kerja sama tersebut pada laman http://laporankerma.kemdikbud.go.id Narahubung serta informasi selengkapnya dapat dilihat pada surat pemberitahuan (terlampir). Atas perhatian serta kerja sama yang baik kami sampaikan terima kasih.

Informasi Terbaru

Pengajuan AK Kumulatif Usulan Jabatan Akademik Lektor Kepala dan Profesor Gelombang I Tahun 2026

01 May 2026 Tim Kerja Sumber Daya Perguruan Tinggi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Menyusuli Surat Kepala...

Baca Selengkapnya

Undangan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama Pembentukan dan Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual

30 Apr 2026 Tim Kerja Akademik dan Risbang

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDikti Wilayah VII di Tempat Menindaklan...

Baca Selengkapnya

Surat Pengantar Pengajuan JAD LKGB GEL I Tahun 2026

28 Apr 2026 Tim Kerja Sumber Daya Perguruan Tinggi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Menindaklanjuti Surat...

Baca Selengkapnya

Pengumuman Lolos Desk Evaluasi PILMAPRES Seleksi Tingkat Wilayah Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Tahun 2026

25 Apr 2026 Tim Kerja Kemahasiswaan

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi (terlampir) Menindaklanjuti Surat Kepala Lembaga Layanan Pendidik...

Baca Selengkapnya
Tut Wuri

Layanan LLDIKTI VII

Dapatkan informasi lengkap mengenai standar layanan dan prosedur kami.

Lihat Standar Layanan