Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII
Sehubungan dengan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi tahun 2025 melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, bersama ini kami sampaikan bahwa seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII agar menolak penawaran kuota KIP Kuliah dari pihak mana pun yang disertai dengan komitmen pembayaran atas pengalokasian kuota tersebut.
Untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan KIP Kuliah, kami mengimbau agar :
1. Setiap PTS menolak segala bentuk penawaran kuota KIP Kuliah yang mengharuskan pemberian sejumlah uang atau komitmen pembayaran;
2. Melaporkan segera apabila terdapat praktik demikian kepada Pusat pengaduan Kemdiktisaintek melalui:
a. Laman lapor.go.id;
b. Surel: ult@kemdiktisaintek.go.id;
c. Helpdesk KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.