Bersama ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 tahun 2016 tentang Akreditas Program Studi dan Perguruan Tinggi, Kelembagaan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terdiri dari: Majelis Akreditasi dan Dewan Eksekutif.
Berita
25 October 2016
Urusan Humas Dan Protokoler
266 Dilihat