Berita 29 July 2013 Urusan Humas Dan Protokoler 262 Dilihat

PELANTIKAN PEJABAT STRUKTURAL KOPERTIS VII

Dengan diberlakukannya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta. Dalam Permedikbud tersebut Kopertis adalah pelaksana dibidang pengawasan, pengendalian dan pembinaan perguruan tinggi di suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang Koordinator. Perubahan ini juga berpengaruh pada struktur organisasi Kopertis guna mengoptimalkan layanan Kopertis. Berikut adalah nama-nama bagian yang mengalami perubahan: 1. Kepala Bagian Tata Usaha ----Menjadi---- Kepala Bagian Umum 2. Kepala Bagian Adm. Ujian Negara dan Kemahasiswaan ----Menjadi---- Kepala Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Ketenagaan 3. Kepala Bagian Adm. Akreditasi dan Kelembagaan ----Menjadi--- Kepala Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi 4. Subbagian Kemahasiswaan ----Menjadi---- Seksi Akademik dan Kemahasiswaan 5. Subbagian Ujian Negara ----Menjadi---- Seksi Ketenagaan 6. Subbagian Umum ----Menjadi---- Subbagian Tata Usaha 7. Subbagian Kelembagaan dan Kerjasama ----Menjadi---- Seksi Kelembagaan dan Kerjasama 8. Subbagian Akreditasi dan Publikasi ----Menjadi----Seksi Sistem Informasi
Bagikan: