Pengumuman
25 May 2026
Tim Kerja Kemahasiswaan
317 Dilihat
Persiapan Penyaluran Dana Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Skema Pendanaan Tahun 2026
Yth. Rektor/ Ketua/ Direktur Perguruan Tinggi
(Daftar terlampir)
Menindaklanjuti surat Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi nomor 1792/DST/B2/DT.01.00/2026 tanggal 22 Mei 2026 perihal Pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Skema Pendanaan Tahun 2026, bahwa pendanaan PKM Tahun 2026 skema pendanaan disalurkan melalui Direktorat Belmawa ke LLDIKTI yang kemudian disalurkan ke Perguruan Tinggi Swasta (PTS) masing-masing wilayahnya. Adapun Perguruan Tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII penerima pendanaan PKM 8 Bidang yang dimaksud sesuai daftar terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal:
1. Penyaluran dana akan dilakukan melalui Surat Perjanjian Pelaksanaan Kerja/ Kontrak antara Kepala LLDIKTI Wilayah VII dengan Pemimpin Perguruan Tinggi penerima pendanaan;
2. Perguruan Tinggi penerima pendanaan wajib mengisi data isian kontrak melalui tautan https://s.id/LL7-isiankontrakPKM2026 paling lambat 8 Juni 2026 yang bersi:
- Scan Formulir isian kontrak PKM 8 Bidang skema pendanaan yang telah ditandatangani Pemimpin Perguruan Tinggi (format terlampir);
- Scan Surat Keterangan Rekening (format terlampir) yang dilampiri scan buku tabungan atau rekening koran Perguruan Tinggi dalam bentuk pdf, ukuran file maksimal 1 MB, memuat informasi nama pemilik rekening, nomor rekening, dan alamat bank/ cabang bank), bank yang digunakan merupakan salah satu dari empat bank presepsi yang direkomendasikan oleh Kemdiktisaintek yaitu BNI, Mandiri, BRI atau BTN ;
- Scan NPWP Institusi dalam bentuk pdf, maksimal 1 MB
3. Penyaluran dana PKM 8 bidang skema pendanaan disalurkan LLDIKTI Wilayah VII menggunakan rekening BRI, bagi Perguruan Tinggi yang menggunakan rekening selain BRI akan secara otomatis dikenakan biaya administrasi oleh Bank atas dana pendanaan yang disalurkan;
4. Perguruan Tinggi wajib melaporkan softfile pertanggungjawaban melalui tautan https://s.id/LL7-LPJ-PKM2026 atas penyaluran dana PKM skema pendanaan kepada LLDIKTI Wilayah VII dengan rincian :
a. Scan surat pengantar Pemimpin Perguruan Tinggi (format terlampir)
b. Bukti penyaluran dana (bukti dana masuk ke rekening PT dan bukti transfer/ tanda terima ke kelompok Mahasiswa)
c. Laporan Kemajuan seluruh kelompok mahasiswa penerima pendanaan
d. Laporan Akhir seluruh kelompok mahasiswa penerima pendanaan
5. Dokumen draf kontrak akan kami kirimkan melalui email Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan;
6. Dokumen Kontrak dilengkapi dengan materai, tanda tangan dan stampel basah
- Softfile : diunggah melalui tautan https://s.id/LL7-unggahkontrakPKM2026
- Hardfile : dikirimkan ke LLDIKTI Wilayah VII a.n Tim Kerja Kemahasiswaan dengan perihal: Berkas Kontrak PKM 8 Bidang Skema Pendanaan Tahun 2026 (dapat dikirimkan melalui pos/ diserahkan ke ULT LLDIKTI Wilayah VII)
paling lambat 7 hari setelah draf dikirimkan ke email kemahasiswaan Perguruan Tinggi
7. PJ perwakilan Perguruan Tinggi bergabung ke WAG pendanaan LLDIKTI VII - 2026 melalui tautan: https://chat.whatsapp.com/LfO9IutJ6G8BpAh4ytbjOU
(bukan grup Mahasiswa)
8. Rekapitulasi kelengkapan administrasi oleh Perguruan Tinggi terkait penyaluran dana dapat di monitor pada tautan https://s.id/LL7-RekapAdministrasiPKM2026
Mengingat pentingnya hal tersebut, mohon perkenan Bapak/Ibu dapat memproses dan submit dokumen tepat waktu. keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Tim Kerja Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah VII (031) 5925418, 5925419 ext 120.
Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.